Headline

Restorative Justice, Kejari Batam Hentikan Tiga Tuntutan Tiga Tersangka

AriraNews.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda tersebut, pada Rabu (27/4/2022), yakni, Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis.

Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka tersebut ungkapnya pertama para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kedua, ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Keempat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan kelima, pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.(***)

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air
Redaksi

Recent Posts

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

AriraNews.com, BATAM — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat…

2 jam ago

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

AriraNews.com, Batam - BP Batam bergerak cepat mengantisipasi ancaman terhadap pelayanan air di Nongsa dan…

15 jam ago

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Natuna, Ariranews.com — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung…

15 jam ago

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan

AriraNews.com, Jakarta – Ascott Indonesia, salah satu perusahaan hospitality terkemuka di Indonesia dan bagian dari…

15 jam ago

Cen Sui Lan: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Pejabat Bisa Dirotasi Jika Kinerja Tidak Sesuai

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah…

18 jam ago

Dinkes Natuna Dorong Penguatan RSUD, Layanan Stroke dan Urologi Jadi Perhatian

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mendorong agar dukungan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI…

21 jam ago