Headline

Rayuan di Medsos Berujung Hubungan Ranjang

Ariranews.com, Batam: Bermula berkenalan di media sosial Instagram. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapp. Lalu berlanjut di ranjang.

Tapi, apa yang diharapkan GP, gadis yang diketahui masih berada di bawah umur ini tak sesuai harapan. AKS, 19 tahun, laki-laki yang menyetubuhinya itu rupanya berbohong. Omongan AKS selama ini ini hanya manis di mulut saja. Agar dia mau menuruti segala keinginannya. Setelah GP berbadan dua AKS tak mau tanggung jawab.

“Saat ini GP hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan AKS. Padahal sebelumnya AKS mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan,” ungkap

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, sambil menunjukkan hasil USG GP, di Mapolda Kepri, Jumat (19/3/2021) siang.

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

Dikatakan Dhani, kasus tersebut diketahui orang tua korban setelah melihat perubahan pada tubuh anaknya.

“Pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibunya memberikan laporan di Polda Kepri, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS,” ungkap Dhani.

Setelah mendapatkan laporan lanjut Dhani, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban,” ungkapnya.

Sementara, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, menjelaskan persetubuhan pertama kali terjadi di salah satu hotel kelas melati di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Saat itu pelaku membawa korban jalan-jalan dan kemudian berujung di kamar hotel. Persetubuhan kembali berlanjut beberapa kali hingga korban hamil.

″Lalu pada bulan januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil. Tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan,” ungkapnya.

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

6 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

8 jam ago

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Natuna Dorong Perpustakaan Desa Jadi Pusat Pengembangan SDM

NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…

12 jam ago

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…

12 jam ago

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…

12 jam ago

KUFPEC Indonesia Bersama Pemkab Anambas Salurkan Bantuan untuk Pengembangan UMKM Lokal

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…

12 jam ago