Headline

Rapat Paripurna DPRD Batam, Pemko Batam Usulkan Penyertaan Modal di Tiga BUMD Ditambah

AriraNews.com, BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa BUMD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/11/2021).

Amskar mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

“Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Batam Pada BUMD.

Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Batam memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dapat kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT Bank Riau Kepri, PT Riau Airlines dan PT Pembangunan Kota Batam serta  PT Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, di antaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi serta kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Batam yang mengalami peningkatan sejak tahun 2014 dan juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT Bank Riau Kepri, perlu ditingkatkan.
 
Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam daftar urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor 44/KPTS/170/X/2020 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.

“Oleh karena itu kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.(***)

Redaksi

Recent Posts

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

AriraNews.com, BATAM — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat…

1 jam ago

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

AriraNews.com, Batam - BP Batam bergerak cepat mengantisipasi ancaman terhadap pelayanan air di Nongsa dan…

14 jam ago

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Natuna, Ariranews.com — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung…

15 jam ago

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan

AriraNews.com, Jakarta – Ascott Indonesia, salah satu perusahaan hospitality terkemuka di Indonesia dan bagian dari…

15 jam ago

Cen Sui Lan: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Pejabat Bisa Dirotasi Jika Kinerja Tidak Sesuai

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah…

18 jam ago

Dinkes Natuna Dorong Penguatan RSUD, Layanan Stroke dan Urologi Jadi Perhatian

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mendorong agar dukungan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI…

20 jam ago