SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam

PWI Kepri Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketua PWI Kepri, Andi.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri membuka peluang bagi wartawan yang kompeten untuk bergabung. Pendaftaran sebagai anggota Muda PWI Kepri berlangsung hingga  30 Juni 2024.

“Diharapkan seluruh Ketua dan pengurus PWI di Kabupaten/ Kota se Kepri untuk membuka pendaftaran di daerah masing-masing,” kata Ketua PWI Kepri, Andi, Kamis (6/6/2024).

Bagi calon Anggota Muda PWI Kepri diharuskan mendapat rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Bagi yang berminat kata Andi, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

“Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan PWI Kepri. Pertama formulir pendaftaran, kedua pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI dan ketiga pernyataan dari Pemimpin Redaksi  benar bekerja di media,” jelas Andi.

Berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan calon anggota muda PWI Kepri tersebut.

“Wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum,” ujar Andi.

Dan bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melampirkan sertifikat/kartu UKW.

“Setiap calon anggota Muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke PWI Kepri,”ujar Andi.

Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) anggota baru, Andi mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan tahapan yang penting itu pada penerimaan anggota baru.

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

“Seluruh anggota muda PWI akan mengikuti Orientasi OKK. Begitu juga anggota Muda PWI Kepri yang sampai saat ini belum pernah ikut orientasi OKK, ” ujar Andi.

Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri Novianto menegaskan soal perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda.

Ke depan, berdasarkan PD/PRT kata Andi, bagi Anggota Biasa PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota bersangkutan akan kembali menjadi anggota Muda PWI.

“Makanya PWI Pusat memberikan tenggat waktu Maret 2024 lalu untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang habis berlakunya lebih dari satu tahun. Ke depan tidak ada lagi diskresi terhadap anggota yang telah mati kartunya lebih dari satu tahun,” urai Andi.

Begitu juga Kartu Anggota Muda PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi Anggota Biasa.

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

“Semua itu berdasarkan PD/PRT PWI,” sebut Andi diamini Novianto.(hms)

Berita Terkait

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

02

Pasar JICA Disiapkan Jadi Pintu Masuk Buyer, Hasil Nelayan Natuna Dibidik Tembus Pasar Luar Daerah dan Luar Negeri

03

Empat Warga Diduga Tersesat di Hutan Natuna, Tim SAR Bergerak Lakukan Pencarian

04

Masuki Tahun ke-11, BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik