Headline

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Ariranews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021) siang.

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan diamankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Blok D-Alpha Kembali Dibuka, IPMKN AYO Bidik Shorebase dan Tenaga Kerja Lokal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Natuna Jadi Simpul SAR Tiga Negara, Kantor SAR Terlibat TTX MALINDOPURA 2026

Ariranews.com, Natuna – Posisi geografis Natuna yang berada di kawasan perbatasan menjadikan wilayah ini memiliki…

3 jam ago

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

AriraNews.com, BATAM — Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking dan pemasangan…

7 jam ago

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75 persen.…

7 jam ago

Perwako Pariwisata Batam Disiapkan, Pelaku Usaha Ingin Ada Aturan Main yang Jelas

AriraNews.com, Batam - Draf Perwako Pariwisata Batam mulai disiapkan oleh para pelaku industri pariwisata. Mereka…

7 jam ago

Dukung Kegiatan Keagamaan, Pemdes Mampok Salurkan Insentif bagi Bilal dan Nuje

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Kepala Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Darmawizar menyerahkan insentif kepada…

9 jam ago

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

AriraNews.com, Batam - Aliran air yang kembali lancar membawa kelegaan bagi warga Perumahan GMP Tahap…

9 jam ago