Headline

Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

AriraNews.com, JAKARTA – Polri menyatakan telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

SMAN 25 Batam Bawa Mimpi Futsal Putri Kepri ke Grand Champion AXIS Nation Cup 2026

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.(***/eln)

XLSMART Resmikan XL Center ke-121 di Palembang, Perluas Akses Layanan Pelanggan
redaksi

Recent Posts

55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?

Oleh Fary Djemy FrancisDeputi Bidang Investasi BP Batam AriraNews.com, Batam - Dalam perjalanan pulang dari…

4 jam ago

Gubernur Kepri Siap Sambut 250 Peserta Rakernas PJS dalam Welcome Party di Batam

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, dijadwalkan menyambut sekitar 250 peserta Rapat…

12 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan untuk Warga Natuna

Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat upaya menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok sekaligus…

12 jam ago

Malam Ini! Batam Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Gelar Bazar Ekraf hingga Hadirkan Artis Hijau Daun

AriraNews.com, Batam - Kota Batam untuk pertama kalinya memperingati Hari Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Sabtu,…

12 jam ago

Ceria Panen Markisa di Pekarangan Rumah, Sekda Misni Kagumi Ketekunan Ady Indra Pawennari

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Di tengah padatnya kesibukan menjalankan tugas pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan…

13 jam ago

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat melalui…

13 jam ago