Ariranews.com, Jakarta: Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(emr/*)
Natuna, Ariranews.com — Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…
Natuna, Ariranews.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara, tetapi juga dengan membangun kebersamaan…
AriraNews.com, BATAM — Layanan spa, massage, refleksi hingga kebugaran mulai dipandang bukan sekadar fasilitas pelengkap…
AriraNews.com, ANAMBAS – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam…
AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjadi inspektur upacara pengibaran bendera Merah Putih…