Headline

Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

AriraNews.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Kepri Tetap Aman dan Nyaman untuk Berlibur, Pelaku Pariwisata Diminta Jaga Kualitas Layanan

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.(***)

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
Redaksi

Recent Posts

Kepala BMKG Hang Nadim, Ramlan: Hujan Sporadis Tiga Hari ke Depan Berpeluang Redakan Kabut Asap Batam

AriraNews.com, BATAM – Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Batam masih tergolong kondusif bagi aktivitas…

2 jam ago

Batam–Penang Kini Terhubung Penerbangan Langsung Batik Air Malaysia, Buka Jalan Baru Wisata dan Medical Tourism

AriraNews.com, BATAM — Perjalanan dari Batam menuju Penang, Malaysia, kini semakin mudah. Tak perlu lagi…

3 jam ago

Batik Air Malaysia Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Batam–Penang, Tiga Kali Seminggu

AriraNews.com, BATAM — Batik Air Malaysia resmi membuka rute penerbangan langsung Batam–Penang, Malaysia, melalui penerbangan…

4 jam ago

Batam Bakal Pecahkan Rekor MURI di HJB ke-197 Melalui Nasi Besar

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Jadi Batam (HJB)…

24 jam ago

Amsakar Minta Camat dan Lurah Aktif Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak jajaran pemerintah dan elemen masyarakat mengedepankan…

24 jam ago

Batam Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, 321.932 Pekerja Telah Terlindungi

AriraNews.com, Batam – Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga…

1 hari ago