DPRD Batam

Pengusaha Depot Air Galon Curhat ke Ketua DPRD Batam, Terancam Tutup Digempur Pengusaha Kakap

AriraNews.com, Batam – Para pengusaha depot air minum di Batam resah. Usaha mereka terancam tutup. Pasalnya, usaha mereka digempur pengusaha air minum skala besar yang masif masuk ke lingkungan tempat tinggal dan menjual air minum per galonnya dengan harga relatif sama.

Keluhan pengusaha yang tergabung dalam Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam itu pun disampaikan ke DPRD Batam dengan bersilaturahmi dengan pimpinan DPRD Batam, Selasa (28/11/2023).

Menurut mereka, usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan kini penjualan mereka turun drastis.

“Sekarang penjualan kami bisa dihitung jari tangan,” kata Ketua DPC Perdamindo Kota Batam, Togi Siahaan, pada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata
Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat berdialog dengan pengusaha depot air minum Batam.

Dikatakan Togi, asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha air minuman skala kecil. Dengan gempuran pengusaha besar tersebut Pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam.

“Harga yang kami jual saat ini sudah minim Rp 5 ribu per galon. Kami meminta kepada Pemerintah membuat regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi dan akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam. DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut.

“Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” kata Nuryanto.

Diakui Nuryanto, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil di bidang air minum.

“Namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini blum ada aturan melarang. Sama-sama berusaha. Tapi,  muncul aspirasi dari masyarakat di mana pengusaha besar masuk ke wilayah dan membunuh usaha mikro. Ini yang harus jadi perhatian. Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan. Ini problem yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota,” kata Nuryanto.(hms)

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Redaksi

Recent Posts

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…

7 jam ago

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…

14 jam ago

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

1 hari ago

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Welcome Dinner Batam Prime International Football Series…

1 hari ago

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

AriraNews.com, Batam – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi memulai penyerahan perdana Suzuki XL7 kepada…

1 hari ago

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

2 hari ago