Headline

Pengiriman TKI Ilegal Melalui Agen Perjalanan Baru Pertama Kali Diungkap Ditreskrimum Polda Kepri

AriraNews.com, Batam – Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Ilegal yang berhasil diselamatkan Polda Kepri di Batam direkrut dari daerah asal, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ke lima warga Lombok ini direktur oleh R yang menjanjikan akan diperkerjakan di suatu wilayah perkebunan sawit di Malaysia dengan upah 50 Ringgit Malaysia (RM) per ton.

Namun, dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri secara legal tidak dilakukan R kepada pekerja yang direkkrutnya.

Hanya dengan bermodalkan pasport pelancong (wisatawan), R mengirim ke lima pria warga Lombok, JR (31), MR (37), BI (41), AS (37), MH (33) ke Batam.

Ekonomi Batam Triwulan II 2026 Tumbuh 7,28 Persen, Jadi Salah Satu Penggerak Utama Ekonomi Kepri

“Untuk perekrutan dilakukan di daerah asal oleh R (DPO) dan pemberangkatan ke Batam diteruskan HM (39),” kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian kepada media.

HM yang merupakan kaki tangan R untuk mengurus dan menjemput kelima warga Lombok itu di Batam.

“Awalnya HM mengirim lima orang korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay tapi ditolak (Imigrasi),” terang Jefri.

Lantas, HM mengupload di media sosial facebook (FB) mencari Biro Perjalanan atau Travel Agent untuk memuluskan keberangkatan korbannya ke Malaysia.

Kabar itu pun disambut oleh JS hingga terjadi komunikasi lanjutan antara HM dengan JS melalui aplikasi massenger.

Dari komunikasi tersebut, dihubungkan kepada MS dari pihak travel agent hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk memuaskan pengiriman ke Malaysia. 

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

“Di Pelabuhan Batam Center keberangkatan lima orang korban ini juga ditolak. Dari sana mereka berangkat ke lagi ke Pelabuhan Harbourbay,” tuturnya.

Setibanya di Pelabuhan Harbourbay, langkah kelima korban dihentikan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Tiga pelaku kemudian diamankan.

“Untuk modus travel baru pertama kali,” ungkap Jefri. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Ekonomi Batam Triwulan II 2026 Tumbuh 7,28 Persen, Jadi Salah Satu Penggerak Utama Ekonomi Kepri

AriraNews.com, Batam - Ekonomi Batam tumbuh 7,28 persen secara year-on-year (y-on-y) pada Triwulan II 2026,…

21 menit ago

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

AriraNews.com, Surabaya – BPJS Kesehatan memperkuat standar kualitas pelayanan peserta JKN melalui Customer eXcellence 126…

46 menit ago

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

AriraNews.com, BATAM — Sebanyak 238 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan donor darah yang digelar…

1 jam ago

Pengembangan BRT Trans Batam Dikebut, 2027 Siap Punya Lajur Khusus dan Feeder

AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan terus mendorong transformasi sistem transportasi perkotaan…

2 jam ago

Kemenpar Bidik Wisatawan India, Kenalkan Pesona Yogyakarta dan Lombok

AriraNews.com, Jakarta – Tak hanya mengandalkan Bali, Indonesia kini berupaya memperluas pilihan destinasi bagi wisatawan…

2 jam ago

Soekarno-Hatta Tutup hingga Senin Sore, Penerbangan dari Hang Nadim Batam Berpotensi Terdampak

AriraNews.com, BATAM — Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap ruang udara Cengkareng kembali berpotensi memengaruhi…

11 jam ago