Batam

Penataan Wajah Kota Batam: Penertiban Reklame Liar Demi Estetika dan Keselamatan Publik

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memperindah tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman. Melalui Tim Penertiban Reklame, upaya penertiban papan reklame ilegal terus digencarkan. Hingga Minggu, 1 Juni 2025, tercatat 68 unit papan reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari total 681 unit reklame yang tercatat tidak berizin di berbagai titik strategis Kota Batam.

Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Menurutnya, langkah proaktif sejumlah biro reklame yang memilih membongkar secara mandiri merupakan sinyal positif kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.

“Kami mengapresiasi kesediaan mereka membongkar sendiri papan reklame tanpa perlu tindakan paksa. Ini mencerminkan kepedulian terhadap ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” kata Jefridin.

Penertiban yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025 melibatkan kontribusi dari sejumlah biro reklame besar seperti PT Cendana dan CV Sun Li. Mayoritas reklame yang dibongkar berukuran besar—antara 4×6 hingga 5×10 meter—yang sebelumnya berdiri di ruas-ruas jalan utama.

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Lebih dari sekadar menegakkan peraturan, Jefridin menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bertujuan untuk menjaga keindahan kota, menghindari potensi bahaya dari struktur reklame yang tak layak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Batas waktu pembongkaran mandiri sampai akhir Juni. Setelah itu, tindakan tegas akan kami ambil, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan reklame baru harus mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Ini termasuk pemenuhan izin PBG dan persyaratan teknis lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga, melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam, yang turut memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai aturan.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

AriraNews.com, Batam - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada…

6 jam ago

‎Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aneng Ajak Generasi Muda Berjiwa Patriotik

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,…

6 jam ago

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan

AriraNews.com, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman atau…

10 jam ago

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

AriraNews.com, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri…

15 jam ago

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

NATUNA, AriraNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna mendorong pemerintah daerah melibatkan pemuda dalam…

17 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

NATUNA, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

18 jam ago