Batam

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menata penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan perencanaan tata ruang dan estetika kota. Dari 12 permohonan titik reklame yang dibahas, Tim Penyelenggara Reklame menyetujui tujuh permohonan, empat lainnya ditunda untuk ditindaklanjuti, dan satu permohonan dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.

Adapun, 12 permohonan yang dibahas berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana membangun reklame di kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan di Simpang Gelael.

“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya.

Ekonomi Kepri Melaju 7,52 Persen, Kontribusi Batam Capai 66,63 Persen

Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah lokasi yang diajukan berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah Kota Batam. Karena itu, penempatan maupun desain reklame juga perlu memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya.

Penataan tersebut sejalan dengan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam. Dokumen perencanaan ini memuat 2.481 titik reklame yang menjadi acuan penempatan reklame sekaligus membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.
Melalui pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” katanya. (*/emr)

Redaksi

Recent Posts

Ekonomi Kepri Melaju 7,52 Persen, Kontribusi Batam Capai 66,63 Persen

AriraNews.com, Batam - Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan kinerja positif dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar…

7 jam ago

Rektor UNIBA Sambut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di Seminar Nasional

AriraNews.com, BATAM — Universitas Batam (UNIBA) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Rutin dan Seminar Nasional…

18 jam ago

Rakernas dan Pelantikan Pengurus Sukses, PJS Apresiasi Pemprov Kepri dan BP Batam

AriraNews.com, BATAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) bersama Panitia Pelaksana Rapat…

18 jam ago

Tak Sekadar Menjaga Langit Natuna, Lanud RSA Sulap Pantai Tanjung Pasir Jadi Destinasi Wisata

NATUNA, AriraNews.com – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad (RSA) Natuna tak sekadar menjalankan…

23 jam ago

Pembangunan Maritim Anambas Tuai Apresiasi, Bupati Aneng Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menerima penghargaan dalam ajang CNN Indonesia Awards Tahun…

23 jam ago

‌Mal di Batam Siap Sambut Deepavali

AriraNews.com, Batam - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, meninjau  pusat-pusat perbelanjaan…

24 jam ago