AriraNews.com, BATAM – Polresta Barelang menangkap pelaku perampokan ATM BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.
Perampokan terjadi pada Senin, 2 Mei 2022. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Pelaku yang menggunakan penutup wajah atau sebo masuk ke ruang ATM, merusak mesin dengan obeng serta linggis dan berhasil mengambil lima buah boks penyimpanan uang yang isinya mencapai Rp500 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan dari tiga orang pelaku baru dua yang berhasil ditangkap. Yakni pria berinisial S dan AN. Sementara satunya lagi, berinisial G, masih buron. Kedua pelaku diamankan pada Selasa (17/5/2022) lalu.
“Pelaku S diamankan di Jakarta, sedangkan AN ditangkap di Kota Batam. Saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N saat jumpa pers, Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).
Nugroho mengungkapkan salah satu tersangka, S, merupakan mantan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan perusahaan jasa pengisian ATM tersebut.
“S merupakan otak dari pembobolan, AN berperan sebagai penggambar lokasi dan G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ungkap Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Dikatakan Nugroho, karena mengetahui lokasi dengan baik pelaku sangat cepat beraksi. Tak kurang dari 10 menit pelaku berhasil membongkar mesin ATM. Pelaku kemudian membagi uang hasil rampokan Rp120 juta per orang.
“Pada saat melakukan pencurian pelaku memakai sebo dan kacamata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi,” ungkapnya lagi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah boks tempat penyimpanan uang, serta uang tunai sebesar Rp20.650.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(emr)
AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…
AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Welcome Dinner Batam Prime International Football Series…
AriraNews.com, Batam – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi memulai penyerahan perdana Suzuki XL7 kepada…
AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…