Headline

Pelaku Perampokan ATM BNI di Batam Ditangkap

AriraNews.com, BATAM – Polresta Barelang menangkap pelaku perampokan ATM BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.

Perampokan terjadi pada Senin, 2 Mei 2022. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Pelaku yang menggunakan penutup wajah atau sebo masuk ke ruang ATM, merusak mesin dengan obeng serta linggis dan berhasil mengambil lima buah boks penyimpanan uang yang isinya mencapai Rp500 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan dari tiga orang pelaku baru dua yang berhasil ditangkap. Yakni pria berinisial S dan AN. Sementara satunya lagi, berinisial G, masih buron. Kedua pelaku diamankan pada Selasa (17/5/2022) lalu.

“Pelaku S diamankan di Jakarta,  sedangkan AN ditangkap di Kota Batam. Saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N saat jumpa pers, Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).

Penuhi Kebutuhan Air, Batam Bidik Sumber Air Baku dari Lingga

Nugroho mengungkapkan salah satu tersangka, S, merupakan mantan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan perusahaan jasa pengisian ATM tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N (tengah) menunjukkan barang bukti perampokan ATM BNI di Sagulung.

“S merupakan otak dari pembobolan, AN berperan sebagai penggambar lokasi dan G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ungkap Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.

Dikatakan Nugroho, karena mengetahui lokasi dengan baik pelaku sangat cepat beraksi. Tak kurang dari 10 menit pelaku berhasil membongkar mesin ATM. Pelaku kemudian membagi uang hasil rampokan Rp120 juta per orang.

“Pada saat melakukan pencurian pelaku memakai sebo dan kacamata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi,” ungkapnya lagi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5  buah boks tempat penyimpanan uang, serta uang tunai sebesar Rp20.650.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(emr)

Bawa, Kirim Hewan dan Tumbuhan Antar Wilayah Wajib Lapor Karantina
Redaksi

Recent Posts

Penuhi Kebutuhan Air, Batam Bidik Sumber Air Baku dari Lingga

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mendorong solusi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan…

15 jam ago

Bawa, Kirim Hewan dan Tumbuhan Antar Wilayah Wajib Lapor Karantina

AriraNews.com, Batam – Kepatuhan menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan karantina berjalan efektif. Memahami aturan, memenuhi…

15 jam ago

‎Bantuan Sembako Presiden Tiba di Anambas, Bupati Aneng Dorong Penyaluran Secara Merata

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga…

15 jam ago

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Tak Sekadar Serapan Anggaran, tapi Harus Berdampak

AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengarahkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)…

16 jam ago

Dorong Anak Muda Melek Finansial, CIMB Niaga Hadirkan OCTO untuk Pejuang Mimpi

AriraNews.com, Batam - Tiga siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau…

18 jam ago

Kolaborasi Dua Chef Internasional Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Sentuhan Nusantara di Oakwood Grand Batam

AriraNews.com, Batam - Menyambut musim liburan yang penuh kehangatan dan kebersamaan, Oakwood Grand Batam menghadirkan…

20 jam ago