Di antara tersangka pasca demo ricuh di Kantor BP Batam.
AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka
pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan Kantor BP Batam pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Sebelumnya Polresta Barelang mengamankan 28 orang pendemo.
“Dua orang lainnya belum ditemukan cukup bukti, salah seorangnya anak di bawah umur, mereka dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, dari 26 orang tersangka, 5 orang didapati positif menggunakan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, ada sebanyak 22 personel yang alami luka-luka, 17 orang personel Polri, 3 orang personel Satpol PP dan 2 orang personel BP Batam. Dalam tayangan video yang beredar, pendemo menyerang petugas menggunakan benda-benda keras, bahkan ada yang dikeroyok.(ara)
NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…
NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…
NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…
NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…
AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…
AriraNews.com, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…