SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Hukum

Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam, 26 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di antara tersangka pasca demo ricuh di Kantor BP Batam.

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka
pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan Kantor BP Batam pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Sebelumnya Polresta Barelang mengamankan 28 orang pendemo.

“Dua orang lainnya belum ditemukan cukup bukti, salah seorangnya anak di bawah umur, mereka dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho, Rabu (13/9/2023).

Di antara tersangka penyerang petugas dan pengrusakan Kantor BP Batam.

Kemudian, dari 26 orang tersangka, 5 orang didapati positif menggunakan narkoba.

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, ada sebanyak 22 personel yang alami luka-luka, 17 orang personel Polri, 3 orang personel Satpol PP dan 2 orang personel BP Batam. Dalam tayangan video yang beredar, pendemo menyerang petugas menggunakan benda-benda keras, bahkan ada yang dikeroyok.(ara)

Berita Terkait

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

02

Pasar JICA Disiapkan Jadi Pintu Masuk Buyer, Hasil Nelayan Natuna Dibidik Tembus Pasar Luar Daerah dan Luar Negeri

03

Empat Warga Diduga Tersesat di Hutan Natuna, Tim SAR Bergerak Lakukan Pencarian

04

Masuki Tahun ke-11, BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik