Headline

Operasi Premanisme di Batam, Puluhan Preman Jodoh Diamankan

Ariranews.com, Batam: Sebanyak 24 orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) serta 1 orang yang membawa senjata tajam berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang, dalam razia yang digelar, Jumat dan Sabtu (11-12/6/2021) dini hari.

Puluhan preman tersebut diamankan di daerah, Pasar Tos 3000 Jodoh, Pasar Samarinda, Pasar Tradisional Jodoh, dan berbagai tempat lainnya di Batam.

“Menindaklanjuti Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres Jajaran yang memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebuttersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.Ik., MH, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Sabtu (12/6/2021).

Dijelaskan Harry, para preman tersebut sebagian besarnya merupakan juru parkir (jukir) liar yang meminta uang jasa parkir melebihi batas.

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

“Empat orang jukir liar diamankan di Pasar Tos 3000 kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Kemudian 8 orang yang melakukan pemerasan di Pasar Tradisional Jodoh. Yang membawa sajam diamankan di Pasar Samarinda, yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam. Sehari sebelumnya, Jumat Satreskrim Polres Barelang mengamankan 10 orang jukir liar dari berbagai tempat,” ungkap Harry.

Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran kata Harry merupakan bentuk respon dalam menjawab instruksi dari Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri.

“Terhadap 12 orang yang melakukan aksi premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan, sedangkan 1 orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk jukir liar dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta,” kata Harry.(*/emr)

Redaksi

Recent Posts

Porprov Kepri 2026 Jadi Ajang Pembuktian Atlet Natuna, Bupati Tekankan Sportivitas

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan pentingnya semangat juang dan sportivitas bagi…

13 jam ago

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Bupati Natuna Paparkan Perkembangan Daerah

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menggelar makan siang bersama insan pers di…

14 jam ago

Cen Sui Lan Motivasi Atlet Natuna, Prestasi Jadi Kunci Meraih Apresiasi

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memotivasi para atlet Kabupaten Natuna agar berjuang…

15 jam ago

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

AriraNews.com, BATAM – Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS), PJS…

18 jam ago

Rakernas III PJS di Batam: Perkuat Integritas dan Kompetensi Wartawan

AriraNews.com, JAKARTA - Rakernas III PJS di Batam siap digelar pada 4 hingga 5 November…

20 jam ago

Piala Bupati Natuna 2026 Tuntas, Pelestarian Gasing Didorong Lewat Arena dan Turnamen Terbuka

Natuna, AriraNews.com – Turnamen Gasing Piala Bupati Natuna 2026 resmi berakhir setelah berlangsung selama 10…

1 hari ago