Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Ungkap Modus Penyimpangan PPDB 2022

AriraNews.com, Batam – Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak penyimpangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2022 lalu. Mulai dari adanya intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel, pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga adanya kerja sama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.

“Ini tentunya bertentangan dengan peraturan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam Senin, (22/5/2023).

Selain itu ungkapnya, Ombudsman Kepri juga menemukan diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Di mana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik. Kemudian sekolah membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum.

“Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk,” ungkapnya lagi.

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

Ombudsman kata Lagat, berharap agar seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB Tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Lagat.

Ia pun berharap agar Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).

“Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain,” kata Lagat.(irf/emr)

Redaksi

Recent Posts

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

11 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

12 jam ago

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Natuna Dorong Perpustakaan Desa Jadi Pusat Pengembangan SDM

NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…

16 jam ago

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…

16 jam ago

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…

16 jam ago

KUFPEC Indonesia Bersama Pemkab Anambas Salurkan Bantuan untuk Pengembangan UMKM Lokal

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…

17 jam ago