Headline

Ombudsman Kepri Masih Temukan Penyimpangan PPDB

AriraNews.com, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyebut masih terdapat penyimpangan saat penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami telah lakukan pengawasan pada satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas pada penyelenggaraan PPDB. Kami masih temukan ada penyimpangan,” ungkapnya saat menyampaikan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB.

Lagat mengungkap, pada tingkat sekolah menengah atas, ditemukan adanya intervensi oknum pejabat mulai dari titip menitip siswa hingga keluarnya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) yang memaksa sekolah membuka pendaftaran meskipun kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah usai. Padahal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 melarang Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.

“Sangat disayangkan, kami temukan pada sekolah-sekolah favorit satu kelas diisi melebihi kapasitas yang seharusnya. Bahkan satu kelas dapat diisi oleh 65 siswa. Kami yakinkan bila ratio batas siswa tidak terpenuhi, proses belajar mengajar bisa terganggu. Sebelum ditambah, perhatikan sarprasnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

Lagat menyebut penambahan RDT tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karenanya ada dugaan telah terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas.

“Seharusnya ada sistem blokade pada Dapodik bila ruang kelas sudah melebihi kapasitas sehingga menutup cela terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak sekolah maupun kepala dinas,” tegasnya.

Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun menerima beberapa aduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun 2022 ini yang meliputi dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Laporan tersebut kami selesaikan dengan sistem RCO, Respon Cepat Ombudsman. Kami pun berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” jelas Lagat.

Lagat menekankan agar seluruh pihak terutama anggota dewan, pejabat, kepala dinas dan LSM tidak mengintervensi berjalannya PPDB di Provinsi Kepulauan Riau ini.

“Jangan mengintervensi lagi. Tegakkan aturan. Jangan sampai menjadi pendorong pelanggaran aturan agar tidak terjadi hal yang sama setiap tahunnya,” tutupnya.(*/ara)

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir
Redaksi

Recent Posts

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

AriraNews.com, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur…

19 jam ago

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

AriraNews.com, Batam – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bulang, Kota Batam, berlangsung meriah…

22 jam ago

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

AriraNews.com, Tarempa - Di tengah padatnya aktivitas dan tanggung jawab pemerintahan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng,…

22 jam ago

Firmansyah Pimpin IPHI Batam

AriraNews.com, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, resmi memimpin Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia…

23 jam ago

Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak

AriraNews.com, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar…

23 jam ago

Maulid Nabi di Tanjung Piayu, Amsakar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

AriraNews.com, Batam – Ribuan jemaah memadati Lapangan Bola Usman Harun, Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Senin…

23 jam ago