Ansar Ahmad.
Ariranews.com, Batam: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal tersebut karena
semakin meningkatnya pertumbuhan warga Kepri yang terpapar Covid-19.
Dalam SE terbaru, yang ditandatangani, Senin (17/5/2021) itu, Gubernur Kepri menambahkan satu poin penting dan sangat mendasar dan diletakkan di urutan pertama.
Yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Artinya, saat ini perjalanan menyeberang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.(emr)
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Jadi Batam (HJB)…
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak jajaran pemerintah dan elemen masyarakat mengedepankan…
AriraNews.com, Batam – Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus…
AriraNews.com, Batam - FOX Hotel Nagoya Batam menghadirkan beragam penawaran menarik melalui pilihan paket Food…
AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh pelaku industri pariwisata di Batam, Bintan,…