SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Kepri

Nyeberang antar Pulau di Kepri Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19

Ansar Ahmad.

Ariranews.com, Batam: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal tersebut karena
semakin meningkatnya pertumbuhan warga Kepri yang terpapar Covid-19.

Dalam SE terbaru, yang ditandatangani, Senin (17/5/2021) itu, Gubernur Kepri menambahkan satu poin penting dan sangat mendasar dan diletakkan di urutan pertama.

Yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

Artinya, saat ini perjalanan menyeberang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.(emr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru


Firmansyah Pimpin IPHI Batam


Batam




Kepri




Berita Populer

01

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

02

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

03

Firmansyah Pimpin IPHI Batam

04

Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak