Batam

Nunggak Pajak, Bapenda Batam Pasang Spanduk Peringatan Depan Nan Tongga Hotel

AriraNews.com, Batam – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk di gerbang Nan Tongga Hotel, Batuampar, yang diketahui menunggak PBB-P2, Kamis (26/9/2024).

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan.

Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ketiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako
No.45 tahun 2024.

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” Azmansyah.

Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.

Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi, SH, MH, yang ikut serta pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024, namun sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap
menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Seperti diketahui, pada 2024 ini sebanyak 6 SKK sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp 1,5 M. Dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap 9 Wajib Pajak Apabila telah melakukan pembayaran tim langsung mencopot spanduk peringatan. (ara)

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota
Redaksi

Recent Posts

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperingati Hari Bakti ke-55 dengan menggelar upacara…

37 menit ago

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota

AriraNews.com, BATAM – Industri hospitality di Batam kembali mencatatkan perkembangan baru. PT Langit Oranye Indonesia…

5 jam ago

Bupati Natuna Bidik Pemerataan Literasi hingga Pelosok, Pemerintah Desa Didorong Bergerak

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan mendorong pemerataan akses literasi hingga ke pelosok…

8 jam ago

Sestama Perpusnas RI Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Natuna, Target Akreditasi A

NATUNA, Ariranews.com — Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Joko Santoso, mendorong pemerataan…

8 jam ago

48 Tim dari Indonesia dan Mancanegara Siap Berlaga di Batam Cup III 2026, Digelar 15–19 Desember

AriraNews.com, BATAM — Sebanyak 48 tim sepak bola kelompok usia U-12 dan U-16 dari Indonesia…

1 hari ago

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng PT. Rekayasa Atmosfer Indonesia untuk melaksanakan Operasi…

1 hari ago