AriraNews.com, BATAM – Muhammad Yunus Muda, resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Batam setelah mengucapkan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/12/2021) siang.
Yunus Muda menggantikan posisi Ruslan M Ali Wasyim yang meninggal pada pertengahan bulan Oktober lalu, akibat serangan jantung.
Selain itu juga dilakukan pengambilan sumpah dan janji Rahmad sebagai anggota DPRD Kota Batam sebagai pengganti Ruslan M Ali Wasyim. Rahmad merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah Ruslan dalam pemilihan legislatif tahun 2019 lalu di daerah pemilihan Nongsa, Seibeduk, Bulang, dan Galang.
Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.
Ini mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(***)
AriraNews.com, Batam - JAKARTA — Badan Pengusahaan (BP) Batam mengunjungi Kantor Dewan Pers di Jakarta…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjemput peluang investasi baru dari Korea Selatan…
AriraNews.com, BATAM – BP Batam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan elektronik Pejabat Pengelola…
AriraNews.com, PALEMBANG – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) meresmikan XL Center H Bastari di…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan…
AriraNews.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meninjau kedatangan dan proses bongkar muat mesin Pembangkit…