Batam

Molornya Revitalisasi Masjid Agung Batam, Kontraktor Wajib Bayar Denda

AriraNews.com, Batam – Revitalisasi Masjid Agung Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum rampung. Seharusnya bulan Mei ini masjid kebanggaan Kota Batam tersebut sudah dapat difungsikan.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengambil langkah tegas karena terjadinya keterlambatan atas penyelesaian proyek revitalisasi ini. Diantaranya pemberlakuan denda.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah menjelaskan mengenai pemberlakuan denda. Untuk penghitungan sudah ada aturannya.

“Penambahan waktu kerja itu bisa sampai 50 hari ke depan. Namun itu tergantung mereka. Karena dendanya berjalan. Semakin cepat mereka selesaikan pengerjaan, maka dendanya makin sedikit. Begitu juga kalau sebaliknya,” ujar Azril.

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

Untuk denda sudah ada dalam Perpres 16/2018 pasal 78 ayat 3 huruf f, ayat (4) huruf e ayat (5) huruf f pasal 79 aya empat.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Revitalisasi Masjid Agung Batam, Rahmad mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat perpanjangan waktu yang akan diajukan oleh PT Adhi Karya. Mengenai tindak lanjut dari pengerjaan revitalisasi bangunan masjid belum ada informasi dari PT Adhi Karya.

“Harusnya selesai kemarin kalau melihat pada perjanjian addendum kedua,” kata dia,” Selasa (28/5/2024).

Masjid yang awalnya dituntaskan Desember 2023. Lalu, dilakukan perpanjangan waktu karena mereka gagal menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.

“Harusnya sudah rampung. Tapi kenyataanya mereka gagal lagi. Kami akan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek ini. Kami pun menunggu ini. Berapa lama waktu yang mereka ajukan kembali untuk menyelesaikan proyek. Berapa lama tambahan waktu yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Menurut aturan yang berlaku, penambahan pengerjaan proyek ini bisa dilaksanakan selama 50 hari ke depan. Ia masih menunggu surat dari PT Adhi Karya mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan revitalisasi Masjid Agung Batam ini.

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

“Apakah mereka akan mengajukan 50 hari  ini untuk menyelesaikan proyeknya atau seperti apa, kami juga menunggu. Katanya hari ini suratnya sudah masuk,” imbuh Rahmad.

Seperti diketahui proyek revitalisasi menelan anggaran Rp167 miliar di awal tahun pelaksanaan. Karena ada pengerjaan tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp170 miliar untuk menuntaskan revitalisasi bangunan masjid berkapasitas 5 ribu jemaah.(oma)

Redaksi

Recent Posts

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

AriraNews.com, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur…

5 jam ago

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

AriraNews.com, Batam – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bulang, Kota Batam, berlangsung meriah…

8 jam ago

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

AriraNews.com, Tarempa - Di tengah padatnya aktivitas dan tanggung jawab pemerintahan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng,…

8 jam ago

Firmansyah Pimpin IPHI Batam

AriraNews.com, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, resmi memimpin Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia…

8 jam ago

Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak

AriraNews.com, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar…

9 jam ago

Maulid Nabi di Tanjung Piayu, Amsakar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

AriraNews.com, Batam – Ribuan jemaah memadati Lapangan Bola Usman Harun, Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Senin…

9 jam ago