Headline

Manfaatkan Kesempatan Ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut

AriraNews.com, Batam – Pemerintah kembali melanjutkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau. Program ini kembali dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II ini dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Hal ini sebagai wujud empati kepada masyarakat Kepulauan Riau yang baru saja beranjak dari masa pandemi Covid-19 serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga Mulyadi mengimbau pada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau benar-benar memanfaatkan program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri kembali berlanjut. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini.

Adapun kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tersebut akan meliputi Penghapusan Sanksi Administrasi sebesar 100%, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua sebesar 100% dan Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

“Untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan terhadap denda SWDKLLJ pada tahun berlaku, tidak untuk tahun berjalan,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) didampingi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau lainnya,
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, dan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.

Selain itu, Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengimbau mengenai penerapan pelaksanaan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila terdapat kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan juga dapat dinikmati dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS. 

Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau kedepannya.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus…

10 menit ago

FOX Hotel Nagoya Batam Hadirkan Beragam Promo Akhir Tahun 2026, dari Christmas Dinner hingga New Year’s Eve Dinner

AriraNews.com, Batam - FOX Hotel Nagoya Batam menghadirkan beragam penawaran menarik melalui pilihan paket Food…

48 menit ago

Kepri Tetap Aman dan Nyaman untuk Berlibur, Pelaku Pariwisata Diminta Jaga Kualitas Layanan

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh pelaku industri pariwisata di Batam, Bintan,…

17 jam ago

Ascott Regional Batam Sentuh Lapisan Bawah Masyarakat, Beri Edukasi hingga Lestarikan Lingkungan

AriraNews.com, Batam - Di tengah dinamika industri perhotelan yang terus berkembang, Ascott Regional Batam percaya…

1 hari ago

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, Tiga Jadwal Delay dan Satu Penerbangan Perintis Batal

AriraNews.com, BATAM – Sebaran kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra berdampak terhadap operasional…

1 hari ago

Peduli Kesehatan Masyarakat, BP Batam Bagikan Masker di Tengah Sebaran Kabut Asap

AriraNews.com, Batam - Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian bagi masyarakat Batam, terutama…

1 hari ago