Advertisement
Batam Headline Hukum

Langgar Protkes, Izin Foodcourt A2 Lubukbaja Terancam Dicabut

Ariranews.com, Batam: Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam terus menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja Sabtu (24/4/2021) malam.

“Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam, Salim.

Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakkan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

“Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di Kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di Kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di Kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di Kecamatan Lubukbaja.

“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silahkan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, jajaran Satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan andil semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.(emr)

Mooncake Festival Batam Perkuat Semangat Kerukunan dalam Keberagaman

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Ngopi Santai, Kejari Natuna dan Wartawan Bahas Pembangunan Daerah

02

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

03

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

04

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026