DPRD Kepri

Komisi III DPRD Kepri Akan Minta Forkompinda Kepri Bahas Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus

AriraNews.com, Kepri – Komisi III DPRD Kepulauan Riau meminta kepada pihak aplikator angkutan sewa khusus di Batam menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Aliansi Driver Online (ADO) Kota Batam, Organda Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kepri dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Kota Batam, Kamis (5/1/2023).

RDP tersebut dilaksanakan atas laporan dari ADO bahwasannya pihak aplikator sampai hari ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator agar segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK Gubernur,” kata Nyanyang.

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Tak Sekadar Serapan Anggaran, tapi Harus Berdampak

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi menjelaskan bahwa SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2023 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022. Namun pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai hal ini, karena dalam Permenhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

Sementara Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya. Hal tersebut terjadi karena tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam mengaturnya.

“Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh oprator, ia akan meminta kepada Ketua DPRD Kepri agar segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk mencari solusi bersama.(***)

Tenun Engku Putri Membawa Cerita Melayu ke Pentas Dunia
Redaksi

Recent Posts

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

Natuna, Ariranews.com – Berbekal gelar juara umum tenis meja pada POPDA X Kepulauan Riau 2026,…

3 jam ago

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

Natuna, Ariranews.com – Deretan papan bunga ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Natuna…

9 jam ago

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

NATUNA, AriraNews.com — Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah pada 2026 untuk pembangunan jalan, jembatan,…

9 jam ago

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…

20 jam ago

HMI Natuna Dorong Kader Berintegritas, Hendriyana Tekankan Pengabdian Nyata

Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…

1 hari ago

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

1 hari ago