Headline

Kisruh Papan Reklame, Wali Kota Tanjungpinang Ogah Pertimbangan Rekomendasi Ombudsman Kepri

AriraNews.com, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (12/12/2022), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pertemuan meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut. Dalam RDP pengusaha reklame keberatan membongkar properti yang belum memiliki izin karena memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.

Malam Minggu Makin Seru di Beverly Hotel Batam, BBQ All You Can Eat Cuma Rp 99 Ribu Sambil Nikmati City Light Batam

“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Wali Kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.

Sementara, Rahma tetap menolak permintaan Ombudsman dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan. Pertimbangan Wali Kota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Aksi Nasionalisme di Perairan Natuna, Basarnas Raih Penghargaan Panglima Kogabwilhan I

Natuna, Ariranews.com — Semangat nasionalisme di wilayah perbatasan kembali mendapat apresiasi. Kantor Pencarian dan Pertolongan…

1 menit ago

Merah Putih Berkibar di Tebing Terjal Anambas, SAR dan BPBD Maknai Kemerdekaan Lewat Pengabdian

Kepulauan Anambas, Ariranews.com — Bendera Merah Putih berkibar gagah di tengah tebing terjal pesisir Kabupaten…

1 jam ago

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

AriraNews.com, BATAM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-91 Kemerdekaan Republik Indonesia, Beverly Hotel Batam…

1 jam ago

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat

AriraNews.com, Batam - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi atas perjalanan Batam…

2 jam ago

Cabang Keempat CassMira Salon & Spa Resmi Beroperasi, Ardiwinata Optimistis Wisata Wellness Batam Makin Berkembang

AriraNews.com, BATAM — Batam dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor utama pengembangan…

3 jam ago

Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih: BP Batam Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi…

5 jam ago