Headline

Keras, Kapolri Ingatkan Masyarakat yang Masih Coba-Coba Dukung FPI

Ariranews.com: Polisi siap menindak tegas bagi masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak secara langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan awal tahun ini.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat poin maklumat tersebut. Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara,Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kemudian, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” demikian poin ketiga maklumat tersebut, seperti yang dikutip dari sindonews.com, Jumat (1/1/2021).

“Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Kapolri.(emr)

sumber: sindonews.com
foto: jpnn.com

Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan Lewat Perjanjian 30 Tahun
Redaksi

Recent Posts

Bupati Aneng Dorong Perusahaan Perkuat Dukungan PPM 2027 untuk Pembangunan Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,…

7 jam ago

Bupati Anambas Turut Bergabung Bersihkan Jalan

AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di…

7 jam ago

Bupati Anambas Minta Penanganan Kekeringan Dipercepat

AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas Aneng meminta penanganan kekeringan di wilayahnya dipercepat melalui penguatan…

7 jam ago

Batam International Sea Eagle Boat Race 2026 Kembali Digelar di Pulau Penawar Rindu

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam kembali…

7 jam ago

Batam 10K 2026 “Beyond Borders” Meriah, Diikuti Pelari Nasional hingga Mancanegara

AriraNews.com, BATAM — Ribuan pelari dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara ambil bagian dalam…

9 jam ago

Amsakar Achmad Kembali Pimpin KAHMI Batam

AriraNews.com, BATAM — Amsakar Achmad kembali dipercaya memimpin Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota…

9 jam ago