BP Batam

Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

AriraNews.com, Batam – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (agm)

Redaksi

Recent Posts

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

5 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

7 jam ago

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Natuna Dorong Perpustakaan Desa Jadi Pusat Pengembangan SDM

NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…

11 jam ago

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…

11 jam ago

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…

11 jam ago

KUFPEC Indonesia Bersama Pemkab Anambas Salurkan Bantuan untuk Pengembangan UMKM Lokal

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…

11 jam ago