Batam

Jelang Hari Raya, Amsakar Tegaskan ASN Batam Tak Boleh Minta THR atau Hadiah

AriraNews.com, Batam – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN. Aparatur juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah untuk memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan hari raya.

Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Inflasi Kepri September Turun Jadi 3,49 Persen, Harga Emas, BBM dan Pangan Masih Jadi Perhatian

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” kata Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

Menurutnya, Inspektorat Kota Batam akan terus melakukan pemantauan serta menerima laporan masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusfa.

Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemko Batam. Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun kanal pelaporan gratifikasi milik KPK. (*/emr)

Redaksi

Recent Posts

Inflasi Kepri September Turun Jadi 3,49 Persen, Harga Emas, BBM dan Pangan Masih Jadi Perhatian

AriraNews.com, BATAM — Inflasi Kepulauan Riau (Kepri) pada September 2026 tercatat 3,49 persen secara tahunan…

26 menit ago

Jom Jelajah Johor 2026: Dari Danga Bay, Menikmati Tembikar hingga Festival Kopi Kluang

AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Deru kendaraan mulai terdengar dari kawasan Danga Park, Danga Bay, Jumat…

11 jam ago

‎12 Tahun Rawat Mangrove Senggalong, Arpandi Apresiasi Kunjungan Bupati Anambas

Ar‎iraNews.com, ANAMBAS — Penggerak pelestarian hutan mangrove di Pantai Senggalong, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur,…

18 jam ago

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers…

18 jam ago

PLN Batam Komitmen Dukung Pertumbuhan Data Center dan Ekonomi Digital

AriraNews.com, Singapura – Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menjadi salah satu pembicara dalam…

19 jam ago

PKP Store Roadshow Hadir di Nagoya Hill, Bawa Promo “Palugada” dan Peluang Menang Ratusan Juta

AriraNews.com, BATAM – Mencari rumah, ruko, apartemen, atau kavling dengan harga spesial? Masyarakat Batam bisa…

21 jam ago