Headline

Jasa Raharja Berikan Santunan pada Korban Laka Bus di Imogiri



AriraNews.com, JOGJAKARTA – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad (6/2/2022) di Jl Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta Ahad (6/2/2022) menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan.

Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun,” papar Rivan.

Santunan ini lanjutnya, merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan Anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yangn sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tambah Rivan.

Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga diharapkan dalam waktu kurang 1×24 jam santunan sudah dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

AriraNews.com, Batam - BP Batam bergerak cepat mengantisipasi ancaman terhadap pelayanan air di Nongsa dan…

3 jam ago

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Natuna, Ariranews.com — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung…

3 jam ago

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan

AriraNews.com, Jakarta – Ascott Indonesia, salah satu perusahaan hospitality terkemuka di Indonesia dan bagian dari…

3 jam ago

Cen Sui Lan: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Pejabat Bisa Dirotasi Jika Kinerja Tidak Sesuai

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah…

6 jam ago

Dinkes Natuna Dorong Penguatan RSUD, Layanan Stroke dan Urologi Jadi Perhatian

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mendorong agar dukungan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI…

9 jam ago

Dinkes Natuna Ajukan Puskesmas Baru hingga Oxygen Center Mini ke Kemenkes

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna mengajukan sejumlah usulan penguatan sarana dan prasarana…

9 jam ago