Batam

Imigrasi Batam Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal: 4 WNA Dideportasi Selama Juni

AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni 2025. Para WNA tersebut terdiri dari dua orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu orang asal India, dan satu warga negara Kanada. Deportasi dilakukan karena mereka terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan:

FW (WNA Tiongkok) telah melampaui batas izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilaksanakan pada 13 Juni 2025.

DJM (WNA Kanada) dideportasi pada tanggal yang sama karena diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan, sebelum dideportasi setelah kondisi mentalnya stabil.

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

CS (WNA Tiongkok) menjadi perhatian tim Inteldakim karena tidak memperbaiki data keimigrasiannya meski telah menerima surat peringatan. Ia dideportasi pada 17 Juni 2025 karena melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

JS (WNA India) dideportasi pada hari yang sama karena overstay selama 70 hari. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke negara asal.

Selain deportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar WNA yang overstay segera melaporkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Batam. “Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan dapat mencegah tindakan administratif yang lebih berat,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran izin tinggal oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090. (ara)

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan
Redaksi

Recent Posts

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

AriraNews.com, Batam - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada…

5 jam ago

‎Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aneng Ajak Generasi Muda Berjiwa Patriotik

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,…

6 jam ago

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan

AriraNews.com, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman atau…

10 jam ago

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

AriraNews.com, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri…

15 jam ago

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

NATUNA, AriraNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna mendorong pemerintah daerah melibatkan pemuda dalam…

16 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

NATUNA, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

17 jam ago