Kepri

HIPKI Apresiasi Langkah Gubernur Ansar, Minta HPM Pasir Kuarsa Disesuaikan dengan Kondisi Industri

AriraNews.com, JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai evaluasi terhadap Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau perlu segera dituntaskan. Selain karena HPM Kepri masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, mekanisme penetapannya juga dinilai belum sepenuhnya melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang terdampak langsung.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang memilih berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan baru mengenai HPM pasir kuarsa.

“HIPKI sangat menghargai kehati-hatian tersebut sebagai prinsip pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap fiskal daerah,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ady, kehati-hatian pemerintah memang diperlukan karena kebijakan HPM bukan hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menentukan keberlangsungan investasi dan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kepri.

Namun, ia berharap evaluasi tersebut segera menghasilkan keputusan yang lebih realistis dan mampu meningkatkan daya saing industri. Selama ini, HPM pasir kuarsa Kepri dinilai terlalu tinggi dibandingkan daerah penghasil lainnya.

Saat ini, Kepri menetapkan HPM sebesar Rp210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton di Kabupaten Natuna. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Sebaliknya, Provinsi Bangka Belitung hanya menetapkan HPM sekitar Rp50.000 per ton, Kalimantan Barat berkisar Rp50.000 hingga Rp66.000 per ton, sedangkan Kalimantan Tengah sebesar Rp83.000 per ton.

“Tidak ada gunanya menetapkan aturan kalau tidak memberi jalan bagi aktivitas usaha dan perekonomian masyarakat. Daerah lain seperti Kalteng, Kalbar, dan Babel mampu menetapkan HPM yang tetap kompetitif,” ujar Ady.

Chief Executive Officer (CEO) PT Multi Mineral Indonesia itu mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Joni Harta, untuk mengetahui mekanisme penyusunan HPM di provinsi tersebut.

Dari komunikasi itu, kata Ady, Pemprov Kalteng menetapkan HPM dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni berdasarkan harga jual rata-rata pada mulut tambang. Yang membedakan, menurut dia, proses penyusunannya dilakukan melalui diskusi bersama pelaku usaha.

“Di Kalteng, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha,” katanya.

Ady juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah bahwa jajaran Dinas ESDM Kepri sebenarnya pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke provinsi tersebut pada 2024.

Karena itu, ia menilai rencana Gubernur Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat seharusnya tidak hanya berorientasi pada besaran HPM, tetapi juga mempelajari pola penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026), Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin, melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat.

Ansar menegaskan pemerintah harus mencari referensi yang tepat agar penetapan HPM mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi.

“Soal pajak ini kita harus berhati-hati. Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa berjalan, kan percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan daerah,” kata Ansar.

Menurut Ansar, evaluasi HPM juga harus didasarkan pada referensi yang jelas, termasuk menyamakan pemahaman mengenai definisi mulut tambang serta melibatkan asosiasi pelaku usaha dalam proses pembahasannya. (*/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong…

7 menit ago

Punya Potensi Besar, ISEI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kembangkan Pariwisata Lingga

AriraNews.com, Lingga - Pariwisata Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berpeluang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.…

7 jam ago

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam

AriraNews.com, Jakarta - Dalam rangka merayakan 45 tahun dedikasi dalam industri perhotelan Indonesia, Santika Indonesia…

8 jam ago

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan kapabilitas digitalnya melalui partisipasi…

8 jam ago

Suzuki XL7 Terbaru Dihadirkan di Grand Batam Mall, Bawa Wajah Baru dan Fitur Lebih Lengkap

AriraNews.com, BATAM – Suzuki kembali menggoda pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan Suzuki XL7 terbaru, yang…

10 jam ago

Ngopi Bersama Media, Tiga Legislator Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Natuna

Natuna, Ariranews.com — Setelah beberapa hari turun langsung menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses, tiga…

14 jam ago