Natuna

Gemparkan Natuna, DA Dibunuh Usai Kencan, Tersangka Pernah Bunuh Kakak Ipar

AriraNews.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Rabu (15/01/2025) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap DA (31).

Kasus ini masuk dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di kontrakan korban di Jalan Dewi Sartika, Air Kolek, Ranai. Berdasarkan penyelidikan, pelaku, A (32), mengenal korban melalui aplikasi MiChat.

Pertemuan yang awalnya terkesan biasa berubah menjadi tragedi setelah pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban.

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, pelaku awalnya datang untuk memesan layanan yang disepakati dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat layanan berlangsung, pelaku mengalami gangguan hingga menimbulkan ketegangan.

“Pelaku merasa tersinggung atas komentar korban, lalu dengan spontan melilitkan tali ke leher korban hingga tewas,” ungkap AKP Apridony.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang tali yang digunakan di kawasan Penagi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Selimut korban, alas kasur, alat kontrasepsi, kabel serta pakaian korban dan pelaku.

Selain itu, dari pelaku, polisi juga menyita dua unit ponsel, jaket GoMart, sepeda motor dengan nomor polisi BP 3762 NC, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

Fakta mengejutkan lainnya adalah riwayat kriminal pelaku. Saat berusia 13 tahun, pelaku pernah dihukum penjara selama lima tahun karena kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri pada 2007 silam.

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

Meski memiliki rekam jejak seperti itu, polisi menyatakan bahwa sejauh ini pelaku dianggap normal secara kejiwaan.

“Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, tapi sejauh ini pelaku dinyatakan normal,” tambah AKP Apridony.

Pelaku berhasil diamankan pada 9 Januari 2025 setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan atas tragedi yang terjadi di tengah masyarakat Natuna. (dod)

Redaksi

Recent Posts

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

AriraNews.com, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri…

2 jam ago

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

NATUNA, AriraNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna mendorong pemerintah daerah melibatkan pemuda dalam…

4 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

NATUNA, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

5 jam ago

Dari Perbatasan NKRI, Natuna Gaungkan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati

NATUNA, Ariranews.com – Semangat membangun generasi patriotik, gigih, dan berempati digaungkan dari wilayah perbatasan Negara…

5 jam ago

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

20 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

21 jam ago