Batam

Gantikan Hendra Asman, Muhammad Yunus Muda Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Batam

AriraNews.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Muhammad Yunus Muda, S.E. menggantikan Hendra Asman, dalam rapat paripurna, Rabu (14/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, yang menyampaikan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergantian pimpinan DPRD ini dilakukan karena kondisi kesehatan Hendra Asman yang tengah menjalani perawatan medis sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Muhammad Kamaluddin menjelaskan, usulan PAW tersebut berlandaskan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024–2029.

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai calon pengganti.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam pada 13 Januari 2026, rapat paripurna hari ini menambah agenda pengumuman dan penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan calon pengganti antar waktu,” ujar Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, keputusan tersebut berlandaskan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak, anggota DPRD menyatakan setuju, sehingga keputusan DPRD Kota Batam tentang usulan peresmian pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda resmi disahkan.

Seperti diketahui, Muhammad Yunus Muda bukanlah sosok baru di jajaran pimpinan DPRD Kota Batam. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam periode 2014–2024, menggantikan Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia. Pada periode 2024–2029, posisi tersebut kemudian diisi oleh Hendra Asman.

Dengan keputusan paripurna ini, Muhammad Yunus Muda kembali menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Batam pada Januari 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, mengatakan pelantikannya akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) mendatang.

“Tanggal 28 nanti pelantikannya,” kata Fadli sambil turun tangga meninggalkan ruangan paripurna. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…

3 jam ago

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

21 jam ago

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Welcome Dinner Batam Prime International Football Series…

23 jam ago

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

AriraNews.com, Batam – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi memulai penyerahan perdana Suzuki XL7 kepada…

1 hari ago

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

2 hari ago

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mengambil langkah pencegahan terhadap penyakit demam berdarah…

2 hari ago