Batam

Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

AriraNews.com, BATAM – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.

“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dataran Engku Putri, Batam Center.

Maryamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Bengkong Swadebi dan 167 Titik Jadi Perhatian Penanganan Banjir, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Konkret

Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.

Apakah boleh kampanye di Engku Putri? “Kalau kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tak boleh. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.

“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.

Oleh karena itu, tambahnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada.

“Ketidakbolehan tersebut sudah ada dalam aturannya. Oleh karena itu, dengan tegas kami sebutkan tidak boleh,” tegas Rudi lagi. (hmd)

BPJS Kesehatan Gandeng PT Sumitomo Wiring System, 50 Warga Dibantu Iuran JKN
Redaksi

Recent Posts

Bengkong Swadebi dan 167 Titik Jadi Perhatian Penanganan Banjir, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Konkret

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah…

13 menit ago

DBH Natuna Dipangkas 50 Persen, Daerah Alami Tekanan Fiskal dan Gandeng OJK Jaga Ekonomi

Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna menghadapi tekanan fiskal setelah Dana Bagi Hasil (DBH) yang…

2 jam ago

BPJS Kesehatan Gandeng PT Sumitomo Wiring System, 50 Warga Dibantu Iuran JKN

Batam, Ariranews.com – BPJS Kesehatan Cabang Batam menggandeng PT Sumitomo Wiring System untuk memperluas perlindungan…

2 jam ago

Jalan Gajah Mada Batam Kembali Bergerak, BP Batam Pantau 50 Titik dan Siapkan Penguatan Struktur

Batam, AriraNews.com – Jalan Gajah Mada, khususnya di kawasan tanjakan Hotel Vista, kembali mengalami perubahan…

2 jam ago

Ditkrimsus Polda Kepri Sita Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Akan Diecer Jadi Suku Cadang

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyita tiga unit mesin turbo pesawat yang diduga…

6 jam ago

Pemko Batam Perkuat Perlindungan Sosial, Setahun Jumlah Warga Miskin di Batam Berkurang 10 Ribu Jiwa

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat penanganan kemiskinan melalui perlindungan sosial, pemberdayaan…

6 jam ago