AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/2022) lalu. Penindakan yang dilakukan menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan tersangka berinisial D (30) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Rencananya tersangka akan ikut dalam penerbangan menuju Lombok, NTB, via Surabaya.
“Petugas kemudian mengintrogasi tersangka dan mengakui membawa narkoba yang disimpan di dalam dubur. Tersangka selanjutnya di bawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan narkoba tersebut,” kata Undani, dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Setelah ditimbang narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 100,7 gram.
“Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polda Kepri untuk proses selanjutnya,” kata Undani.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(***)
AriraNews.com, Batam – Kemenangan Tim Nasional Indonesia atas Thailand pada final FIFA ASEAN Cup disambut…
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk…
AriraNews.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan OCTO untuk Pejuang Mimpi,…
AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,…
AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…
AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…