Headline

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap WN Malaysia, Kirim TKI Ilegal

AriraNews.com, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap R (49), pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. R diketahui merupakan war Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Selain R, dua orang calon TKI juga berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).

Dikatakan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dua orang korban calon TKI tersebut berasal dari Bandung dan Cianjur. Tersangka berperan mengurus pemberangkatan TKI ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan lengkap. Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah buku paspor Republik Indonesia, satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Hadapi Potensi Kebakaran, Lanud Raden Sadjad Uji Dua Kendaraan Pemadam dan Latih Personel

Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Kepulauan Riau, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran…

46 menit ago

Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau, Warga Jemaja Gelar Sholat Istisqa Memohon Turunnya Hujan

AriraNews.com, ANAMBAS - Sebagai bentuk ikhtiar menghadapi kondisi kekeringan yang melanda wilayah Kecamatan Jemaja, Pemerintah…

1 jam ago

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku khawatir dengan tingginya permohonan izin perceraian…

16 jam ago

Amsakar Kumpulkan Pegawai Pemko dan BP Batam, Keluarkan Sejumlah Instruksi

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menginstruksikan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan…

16 jam ago

Destry Damayanti Resmi Jabat Gubernur BI

AriraNews.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik…

19 jam ago

SelebRun Razer Patricia Siap Berlari di Batam 10K 2026, Pendaftaran Masih Dibuka

AriraNews.com, BATAM – Razer Patricia, runner sekaligus health and lifestyle influencer, memastikan diri ikut ambil…

21 jam ago