Headline

Dikira Sedang Haid, Rupanya Lahirkan Anak

AriraNews.com, BATAM – Sebut saja namanya Mawar. Dia mencoba menahan sakit. Di dalam kamar di rumahnya, Selasa (4/1/2022) lalu. Dengan memegang-megangi perutnya. Sambil berbaring di atas kasur. Rasa itu kian lama kian sakit. Tak tahan lagi, lalu memanggil ibunya, yang kebetulan ada di rumah. Dia mengungkapkan perutnya sakit seperti lagi datang bulan.

“Perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid,” tutur Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (19/2/2022) siang, menirukan curhat Mawar pada ibunya.

Ibunya lalu mengecek. Alangkah kagetnya dia ketika melihat cairan membasahi kasur yang ditempati anak gadisnya itu. Jantungnya pun berdetak kencang. Apalagi naluri seorang wanita sekaligus orang tua pasti mengetahui cairan apa itu. Diduga air ketuban yang sudah pecah. Sedangkan anaknya belum pernah menikah.

“Khawatir dengan keselamatan anaknya, ibunya kemudian memanggil bidan untuk datang ke rumah,” ungkap Yudha. Namun, begitu sampai di rumah, Mawar telah melahirkan seorang bayi mungil, tanpa pertolongan bidan.

Satgas P4GN TNI AU Tes Urine Personel Lanud Hang Nadim

Usut punya usut, Mawar ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang laki-laki berinisial FA, 18 tahun. Usai menerima laporan dari orang tua korban, FA pun diamankan.

“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Lubukbaja pada Selasa 15 Februari 2022 lalu,” ungkap Yudha Surya Wardhana didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, saat konferensi pers penggungkapan kasus tindak pelecehan seksual anak di bawah umur di Mapolsek Sekupang tersebut.

Diungkapkan Yudha, kasus tersebut baru diketahui orang tua korban pada saat melahirkan tersebut dan diketahui kandungan korban masih berusia tujuh bulan.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Satgas P4GN TNI AU Tes Urine Personel Lanud Hang Nadim

AriraNews.com, Batam - Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN)…

9 jam ago

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kawal Pemulihan Air hingga Normal

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pekerjaan perbaikan dan relokasi jaringan pipa air…

9 jam ago

Sejumlah PJU Polda Kepri Dimutasi, Tujuh Pejabat Bergeser Termasuk Karo SDM hingga Kapolres

AriraNews.com, Batam – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan perwira menengah di lingkungan Polda Kepulauan Riau…

14 jam ago

Tiang Jaringan Internet Ancam Keselamatan Warga

AriraNews.com, ANAMBAS – Sebuah tiang jaringan internet diduga milik Indihome yang berada di wilayah perkebunan…

16 jam ago

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam

AriraNews.com, Batam - Di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Kepala dan…

16 jam ago

Sebanyak 97.997 KK di Batam Sudah Terdaftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan…

18 jam ago