Suasana pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Subki, Senin (12/9/2022).
Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.(emr)
AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Solution terus memperkuat perannya…
AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penanganan persoalan air baku, sampah, dan…
Natuna, Ariranews.com – Potensi perikanan, pariwisata, dan kemaritiman Kabupaten Natuna menjadi perhatian dalam penjajakan peluang…
AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mendorong solusi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan…
AriraNews.com, Batam – Kepatuhan menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan karantina berjalan efektif. Memahami aturan, memenuhi…
AriraNews.com, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga…