Batam

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

AriraNews.com, Batam – Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 52.835 Peserta Didik Baru Terima Seragam Gratis

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).3. Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik. (emr)

Amsakar Tegaskan Komitmen Batam Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Redaksi

Recent Posts

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 52.835 Peserta Didik Baru Terima Seragam Gratis

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali melanjutkan program seragam sekolah gratis bagi siswa…

2 jam ago

Amsakar Tegaskan Komitmen Batam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung…

2 jam ago

Dari Anambas, Danlanal Tarempa Ikuti Vicon 80 Tahun Jalasenastri Bersama Kasal

AriraNews.com, ANAMBAS - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa Letkol Laut (P) Romi Sitorus,…

3 jam ago

Apresiasi BP Batam, 66 Penerima Alokasi Tanah Telah Laporkan Data melalui LMS

AriraNews.com, Batam - Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola lahan terus mendapat…

3 jam ago

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong…

13 jam ago

Punya Potensi Besar, ISEI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kembangkan Pariwisata Lingga

AriraNews.com, Lingga - Pariwisata Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berpeluang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.…

20 jam ago