Advertisement
Headline Hukum Nasional

Bertemu FPDIP, Ketua Dewan Pers Minta RUU KUHP Disempurnakan

Pertemuan antara Dewan Pers dan FPDIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

AriraNews.com, Jakarta – Penyempurnaan RUU KUHP menjadi pembahasan dalam pertemuan tertutup antara Dewan Pers dan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra menyampaikan, sejumlah usulan disampaikan berkaitan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RUU KUHP.

Dewan Pers menilai, lahirnya RUU KUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.

“Kita berterima kasih sekali hari ini diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers untuk penyempurnaan RUU KUHP,” kata Prof Azyumardi Azra didampingi tiga anggota Dewan Pers di lokasi.

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Namun demikian, Dewan Pers tetap memberi catatan atas draf RUU yang sudah berada di kursi DPR RI, khususnya pasal-pasal berkaitan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers. Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RUU KUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.

“Kami tidak menolak pasal-pasal itu, tapi memberikan penyempurnaan supaya lebih jelas, tidak multiinterpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam. Terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum, di level bawah. Ini yang kami sampaikan,” sambungnya.

Dewan Pers sendiri telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHP kepada DPR RI pada Jumat lalu (5/8). DIM tersebut setebal 16 halaman dan dibuat pada 28 Juli 2022 serta difinalisasi pada 5 Agustus 2022.

Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Salah satunya Pasal 219 yang menyebutkan: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Untuk pasal tersebut, Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.

Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.(***)

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Pembukaan Munas VIII HPI 2026 di Batam Berlangsung Meriah, Peserta Kenakan Pakaian Adat Nusantara

02

Swiss-Belhotel International Wilayah Batam Tunjuk Ivan Bakara sebagai GM Baru

03

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

04

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang