Batam

Bersama Forkopimda, BP Batam Akan Terus Menjaga Situasi Kondusif di Rempang

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menampik tindakan pengejaran yang dilakukan oleh anggota Ditpam BP Batam dan anggota Polsek Galang kepada warga penjual kepiting, sebagai tindakan yang tidak humanis.

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, awalnya dua warga Sembulang penjual kepiting itu, akan melewati titik pengamanan di Simpang Dapur 6, Sembulang untuk menuju ke Tanjung Banon.

Namun, karena pertimbangan untuk menjaga situasi yang kondusif, keduanya dilarang untuk melintas di sekitaran lokasi acara peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh. Namun karena keduanya memaksa untuk melintas, akhirnya mereka diizinkan oleh Kapolsek Galang untuk melintas.

Dengan catatan, mereka harus dikawal oleh petugas untuk ke lokasi penampungan kepiting di Tanjung Banon, hingga kembali lagi ke Simpang Dapur 6.

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

“Arahan dari Bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kami dan seluruh jajaran diminta untuk mengedepankan upaya-upaya yang humanis dan cara-cara yang baik,” katanya.

Ariastuty melanjutkan, upaya pengawalan itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya pihak-pihak yang dengan sengaja untuk memprovokasi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Sebab, ia tak menampik, jika di beberapa titik sejumlah masyarakat masih melakukan aksi protes terhadap PSN Rempang Eco City ini.

“Kami berharap, situasi kondusif di Rempang dapat terus terjaga, demi kelancaran investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam beberapa kesempatan, Ariastuty menjelaskan bahwa pengembangan Kawasan Rempang akan melibatkan masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya mengajak agar masyarakat tak terpengaruh dengan informasi negatif yang telah beredar dari mereka yang tak bertanggung jawab.

Ditambah lagi, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN).

55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?

“BP Batam sudah menyampaikan bahwa hak masyarakat terdampak. Pembangunan untuk masyarakat terus diperhatikan. Semoga masyarakat bisa memahaminya,” imbuhnya. (agm)

Redaksi

Recent Posts

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng PT. Rekayasa Atmosfer Indonesia untuk melaksanakan Operasi…

2 jam ago

Pemkab Anambas dan DPRD Koordinasi dengan PLN, Upayakan Pasokan Listrik Jemaja Kembali Stabil

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan…

4 jam ago

Pastikan Pelabuhan Tetap Aman, Bupati Aneng Turun Langsung Tinjau Roro Kuala Maras

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas bersama Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III Kepulauan Anambas,…

4 jam ago

55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?

Oleh Fary Djemy FrancisDeputi Bidang Investasi BP Batam AriraNews.com, Batam - Dalam perjalanan pulang dari…

15 jam ago

Gubernur Kepri Siap Sambut 250 Peserta Rakernas PJS dalam Welcome Party di Batam

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, dijadwalkan menyambut sekitar 250 peserta Rapat…

23 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan untuk Warga Natuna

Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat upaya menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok sekaligus…

23 jam ago