Batam

Bebas Visa Kunjungan Permanent Residence Singapura ke Kepri Berlaku Empat Hari

AriraNews.com, Batam – Bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura hanya diberi waktu selama empat hari di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“BVK bagi PR Singapura itu diberikan untuk empat hari tidak bisa diperpanjang, setelah itu harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Media Centre Imigrasi, Rabu (9/10/2024).

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri melakukan pemeriksaan kemigrasian bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual. Tidak melalui perangkat pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate).

Diakuinya hal tersebut upaya pengawasan orang asing dengan memperketat proses pemeriksaan keimigrasian yang ditujukan kepada pemegang PR Singapura. Aturannya tertera dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Kemudian subjek bebas visa kunjungan pemegang PR Singapura harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari Negara Calling Visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).

“Kalau tidak sesuai dengan hal ini, ya tidak bisa masuk,” ujar dia.

Adapun Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

“Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Kharisma. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Polsek Jemaja Tindak Pemakai Knalpot Brong

AriraNews.com, ANAMBAS — Polsek Jemaja bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas memusnahkan sebanyak…

12 jam ago

‎Bupati Aneng Dorong ASN Tingkatkan Pendidikan melalui Program RPL

AriraNews.com‎, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran…

12 jam ago

Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

AriraNews.com, Singapura — Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, hadir dalam kegiatan Tech Week…

12 jam ago

‎Wabup Raja Bayu Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri Rapat Paripurna…

13 jam ago

Tinjau KNMP Natuna, Ahmad Muzani Soroti Fasilitas Nelayan dan Nilai Ekonomi Hasil Laut

Natuna, Ariranews.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meninjau Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di…

13 jam ago

‎Wabup Raja Bayu Hadiri Upacara Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri Upacara Peringatan…

13 jam ago