Hukum

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Buaya

AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jum’at (3/5/2024). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada hari Kamis (2/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

Premier Law Firm Hadir di Batam, Siap Berikan Pendampingan Hukum Sebelum Sengketa Terjadi

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.(hms)

Redaksi

Recent Posts

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026

AriraNews.com, JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) meraih empat pengakuan nasional pada 2026…

29 menit ago

Mooncake Festival Batam Perkuat Semangat Kerukunan dalam Keberagaman

AriraNews.com, Batam – Malam puncak Mooncake Festival (Festival Kue Bulan) Kota Batam berlangsung meriah di…

4 jam ago

Erlita Dorong Penguatan Promosi Produk UMKM Batam dari Kriyanusa 2026

AriraNews.com, Batam – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Erlita Amsakar, mendorong…

6 jam ago

Waspada Pelatihan Travel Agent Mengatasnamakan Akademi Tanpa Legalitas Jelas

AriraNews.com, BATAM — Masyarakat diminta lebih waspada terhadap jasa travel yang membuka pelatihan menjadi travel…

7 jam ago

Pemdes Bukit Padi dan Kecamatan Jemaja Timur Apresiasi Kehadiran Kapolres di Panen Jagung Bukit Padi

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Kehadiran Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP M. Munir, S.I.K., M.H., dalam kegiatan panen…

23 jam ago

Polsek Jemaja Sambut Kedatangan Kapolres Anambas Sekaligus Panen Jagung

‎AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, bersama seluruh personel Polsek Jemaja dan Bhayangkari menyampaikan…

23 jam ago