Advertisement
Batam

Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Idulfitri, Rumah Makan Gunakan Tirai saat Siang

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat memimpin rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Di luar waktu tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemko Batam juga menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.(*/emr)

Mooncake Festival Batam Perkuat Semangat Kerukunan dalam Keberagaman

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Ngopi Santai, Kejari Natuna dan Wartawan Bahas Pembangunan Daerah

02

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

03

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

04

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026