SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

Banyak Tempat Usaha di Batam Abaikan Protokol Kesehatan

Ariranews.com, Batam: Saat ini masyarakat sudah banyak yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan (protkes), terutama di kafe-kafe.

“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujar Salim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, setelah tim gabungan melakukan razia protkes ke sejumlah tempat keramaian yang ada di Batam Kota dan Bengkong, Rabu (21/4/2021) malam.

Di Batam Kota, tim merazia kafe-kafe yang ada di kawasan Mega Legenda. Di sana petugas menemukan rata-rata pengusaha kafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk, jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan 3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

Dari Batam Kota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.

Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.

“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” ujarnya.(emr)

Berita Terkait

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

02

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

03

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

04

Firmansyah Pimpin IPHI Batam