Advertisement
Batam Headline Kepri

Bansos Tunai Diperpanjang, Cek Nama Anda Disini

Ariranews.com: Pemerintah memperpanjang bantuan sosial (Bansos) tunai, Rp300 yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

Bansos dikucurkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19. Salah satunya bansos tunai sebesar Rp 300 ribu yang bisa dicek di dtks.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengetahui yang berhak menerima bantuan.

Dikutip dari situs Kemensos, perpanjangan bansos Rp 300 ribu bertujuan memberi kesempatan keluarga yang belum menerimanya.

Hadapi Tiga Persoalan Besar Batam, Amsakar Minta Dukungan Mubaligh

“Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama.


Cara cek Bansos tunai Rp300 ribu:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS yang diinginkan

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

Australia Lirik Potensi Natuna, Sektor Perikanan dan Pariwisata Jadi Peluang Kerja Sama

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Sistem DTKS akan menyesuaikan ID dan nama yang diinput, serta membandingkannya dengan data dtks.kemensos.go.id. Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan.

“Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!” tulis dtks.kemensos.go.id jika terjadi ketidaksesuaian data dan tidak berhak atas bansos Rp 300 ribu.

Kemensos berencana melakukan validasi ulang data penerima bansos Rp 300 ribu tunai. Validasi diharapkan meningkatkan jangkauan bantuan sehingga penerima bukan orang yang sama.

Penuhi Kebutuhan Air, Batam Bidik Sumber Air Baku dari Lingga

Pemerintah menyiapkan Rp 12 triliun untuk perpanjangan program bansos Rp 300 ribu tunai. Bantuan diterima sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.(emr)

sumber: detik.com
foto: ilustrasi