Headline

Aturan Baru Kemen LHK, Hutan Lindung Bisa Diubah

Ariranews.com: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru tersebut hak pengelolaannya maksimal dua dekade, dan bisa diperpanjang.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian LHK, seperti yang dilansir detikcom, Senin (16/11/2020), permen itu adalah Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Permen Nomor 24 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 26 Oktober 2020.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

Berikut ini pasal yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate.

Pasal 19

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 di atas, kawasan hutan lindung bisa diubah menjadi lahan food estate asalkan hutan lindung itu sudah tidak berfungsi sepenuhnya sebagai hutan lindung.

Istilah KHKP di pasal itu adalah Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan, yakni kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan food estate.

Food estate, sebagaimana yang tercantum di permen ini, adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan.

TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

Selanjutnya, hak pengelolaan KHKP bisa 20 tahun, bisa pula diperpanjang:

Pada Pasal 2 Permen itu, kegiatan penyediaan lahan untuk food estate dilakukan lewat cara pengubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan KHKP. Pengubahan peruntukan kawasan hutan diajukan lewat permohonan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau kepala badan otorita. Permohonan ditujukan kepada Menteri LHK.

KHKP dijalankan atas dasar hak pengelolaan. Lamanya hak pengelolaan diatur dalam pasal dalam permen ini, berikut ini bunyinya:

Pasal 31
(1) Hak Pengelolaan KHKP diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan KHKP.

Peraturan sebelumnya

Sestama Perpusnas RI Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Natuna, Target Akreditasi A

Sepuluh tahun sebelum Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 ini terbit, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunan Kawasan Hutan.

Pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2010 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung.

Pada Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2010 dijelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang punya tujuan strategis dan tak dapat dielakkan.

Kegiatan ‘bertujuan strategi dan tak dapat dielakkan’ tersebut yakni kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit energi, pembangunan jaringan telekomunikasi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi pengangkut hasil produksi, sarana-prasarana sumber daya air, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjuang keselamatan umum, dan penampungan sementara korban bencana alam.(emr)

sumber: detikcom
foto: internet



Redaksi

Recent Posts

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

9 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

10 jam ago

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Natuna Dorong Perpustakaan Desa Jadi Pusat Pengembangan SDM

NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…

14 jam ago

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…

14 jam ago

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…

14 jam ago

KUFPEC Indonesia Bersama Pemkab Anambas Salurkan Bantuan untuk Pengembangan UMKM Lokal

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…

15 jam ago