AriraNews.com, Lingga – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka YL berikut barang bukti tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Senin (10/4/2023).
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan YL sendiri terlibat dalam beberapa kasus. Selain tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, YL juga tersangka dalam tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kasus pencurian dan kekerasan sudah P21 dan kita limpahkan ke Jaksa. Sedangkan kasus pelecehan seksual masih ada yang harus kita lengkapi,” ungkap Rohandi.
“Aapabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” tambahnya.(ydi)
AriraNews.com, BATAM – PT PLN Batam mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pemadaman listrik meluas (blackout) yang…
AriraNews.com, BATAM – Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Batam masih tergolong kondusif bagi aktivitas…
AriraNews.com, BATAM — Perjalanan dari Batam menuju Penang, Malaysia, kini semakin mudah. Tak perlu lagi…
AriraNews.com, BATAM — Batik Air Malaysia resmi membuka rute penerbangan langsung Batam–Penang, Malaysia, melalui penerbangan…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Jadi Batam (HJB)…
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak jajaran pemerintah dan elemen masyarakat mengedepankan…