AriraNews.com, Lingga – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka YL berikut barang bukti tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Senin (10/4/2023).
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan YL sendiri terlibat dalam beberapa kasus. Selain tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, YL juga tersangka dalam tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kasus pencurian dan kekerasan sudah P21 dan kita limpahkan ke Jaksa. Sedangkan kasus pelecehan seksual masih ada yang harus kita lengkapi,” ungkap Rohandi.
“Aapabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” tambahnya.(ydi)
AriraNews.com, BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan pentingnya membangun komunikasi…
NATUNA, Ariranews.com – Setelah tiga hari melakukan pencarian, Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna akhirnya…
Oleh : Ady Indra PawennariKetua Umum Komunitas Jurnalis Kepri AriraNews.com, Tanjungpinang - Di bawah temaram…
AriraNews.com, Batam - Suasana ruang kerja Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, sore…
AriraNews.com, Batam - Tak kenal lelah dan waktu bahkan sampai malam, Wakil Kepala BP Batam,…
Natuna, Ariranews.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas, H. Mustamin…